PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BERBASIS FALSAFAH ABS-SBK SEBAGAI BENTENG PREVENTIF PENYIMPANGAN LGBT DI RANAH MINANG

ISMELI (25010100)
Assoc. Prof. Dr. Julhadi, M.A
Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Minangkabau yang menjunjung tinggi falsafah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" (ABS-SBK), kini diterpa isu LGBT yang sangat serius dan kompleks. Menurut Penelitian Sarah Aulia Salsabilla (2026), Sumatera Barat bahkan tercatat sebagai salah satu daerah dengan kasus LGBT tertinggi ke-5 di Indonesia yaitu dengan jumlah 18 ribu kasus, hal ini berkorelasi dengan penyebaran HIV/AIDS yang mengkhawatirkan di kalangan muda-mudi. Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, ninik mamak, alim ulama, hingga pemerintah. Dalam konteks inilah, Pendidikan Agama Islam memegang peranan strategis sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan LGBT.

Landasan utama pendidikan Islam dalam menyikapi LGBT adalah Al-Qur'an dan Hadis yang secara tegas melarang perilaku menyimpang ini. Dalam Al-Qur'an, kisah kaum Nabi Luth menjadi pelajaran penting tentang konsekuensi sosial dan moral dari penyimpangan seksual. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 80-81: "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?' Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas". Ayat ini menegaskan bahwa perilaku homoseksual merupakan perbuatan keji yang menyelisihi fitrah manusia.

Selanjutnya dalam QS. Asy-Syu'ara ayat 165-166, Allah berfirman: "Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas". Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan penyimpangan seksual sebagai perbuatan yang bertentangan dengan fitrah manusia, di mana Allah telah menetapkan perempuan sebagai pasangan yang sah bagi laki-laki sebagai jalan alami untuk melanjutkan keturunan.

Selain ayat-ayat Al-Qur'an, hadis Nabi juga memberikan peringatan keras tentang bahaya LGBT. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth" (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, Ibn Majah). Hadis tersebut menunjukkan betapa seriusnya ancaman perilaku LGBT bagi umat Islam. Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga bersabda: "Siapa saja di antara kalian menemukan seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya" (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim). Para ulama menjelaskan bahwa sanksi ini hanya boleh ditegakkan oleh penguasa (al-hukkâm) sebagai bentuk pencegahan dan penebusan dosa.

Di Sumatera Barat, berbagai upaya telah dilakukan melalui pendidikan agama untuk mencegah perilaku LGBT. Pemerintah Provinsi melalui Biro Kesejahteraan Rakyat menggelar monitoring dan evaluasi program Pesantren Ramah Anak yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif LGBT. Kegiatan tersebut meliputi edukasi dan sosialisasi ramah anak sejak awal masuk santri, penerapan aturan ketat larangan berpacaran, serta regulasi pembatasan fasilitas seperti larangan satu tempat tidur bagi santri. Seterusnya, lingkungan perguruan tinggi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Padang (FMIPA UNP) secara rutin menggelar wirid bulanan dengan tema sensitif seperti "LGBT dalam Timbangan Syariah". Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari UIN Imam Bonjol Padang yang menyampaikan pandangan Islam tentang LGBT berdasarkan perspektif syariah, lengkap dengan dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis. Narasumber juga menekankan bahwa filter terkuat dalam membentengi diri dari perilaku LGBT adalah iman. Kementerian Agama Kota Pariaman juga menyatakan bahwa kegiatan keagamaan seperti gerakan maghrib mengaji, subuh mubarakah, dan MTQ merupakan langkah nyata untuk menangkal perilaku menyimpang seperti LGBT. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan agama tidak hanya dilakukan di dalam kelas, tetapi juga melalui kegiatan-kegiatan keagamaan di masyarakat.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menekankan bahwa pencegahan perilaku LGBT di Sumatera Barat bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan kerja kolektif seluruh stakeholder. Keluarga membentuk fondasi, ninik mamak menjaga adat, alim ulama membimbing spiritualitas, dan pemerintah menguatkan melalui regulasi. Beliau juga memandang penting dan mendesak untuk segera menghadirkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengatur pencegahan perilaku menyimpang serta penguatan ketahanan keluarga dan generasi muda. Adapun pendekatan yang harus tetap diperhatikan yaitu prinsip kemanusiaan dan hak asasi. Pencegahan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, diskriminasi, atau persekusi, melainkan melalui pembinaan, rehabilitasi sosial, serta penguatan nilai-nilai positif dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan seruan ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi agar penolakan terhadap perilaku LGBT tetap diiringi sikap empatik dan perlakuan manusiawi terhadap individu yang memiliki orientasi seksual berbeda.

Dengan demikian, pendidikan agama Islam di Sumatera Barat memiliki peran fundamental dalam menyelesaikan persoalan LGBT melalui pendekatan yang komprehensif: normatif berbasis dalil Al-Qur'an dan hadis, preventif melalui penguatan karakter dan kegiatan keagamaan, serta humanis dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kasih sayang dan keadilan. Sinergi antara keluarga, sekolah, kampus, pemerintah, dan masyarakat adat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif LGBT di Ranah Minang.

DAFTAR PUSTAKA
Miftahul Jannah Nasution. Peran Pendidikan Islam dalam Mencegah LGBT di Kalangan Generasi Muda, Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4, No. 5, 2025.
Sarah Aulia Salsabilla, Motif Coming Out pada Kelompok Lesbi Jangan Ngalay di Kota Padang, Jurnal Kajian Sosiologi dan Pendidikan Volume 9, Nomor 1, 2026.
https://diskominfotik.sumbarprov.go.id/berita/nyatakan-perang-lawan-narkoba-dan-lgbt-sedaprov-sumbar:-harus-dimulai-dari-rumah 
https://jernihnews.com/artikel/66/lgbt-di-sumbar-dalam-perspektif-islam-antara-tantangan-sosial-adat-minangkabau-dan-dakwah.html 
https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/komnas-perempuan-tegaskan-penganiayaan-s-di-pasaman-sebagai-cerminan-kekerasan-struktural-dalam-konflik-sda 

Posting Komentar

0 Komentar