Oleh: NURMISBAH (Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
DINAMIKA kehidupan sosial modern membawa berbagai tantangan etik dan moral, salah satunya terkait isu transgender. Dalam perspektif sosiologis dan hak asasi, fenomena ini kerap dipandang sebagai ekspresi kebebasan individu. Namun, dalam kacamata nilai keagamaan, khususnya Islam, isu transgender bersinggungan langsung dengan konsep fundamental tentang fitrah penciptaan manusia.
Islam memandang bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dalam dua jenis kelamin utama yang saling melengkapi: laki-laki dan perempuan. Penentuan gender biologis ini bukan sekadar kebetulan fisik, melainkan bagian dari desain Ilahi yang memiliki fungsi reproduksi, sosial, dan syariat yang jelas. Oleh karena itu, tindakan mengubah identitas gender secara sengaja—baik melalui intervensi medis maupun penampilan sosial—dinilai sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap takdir dan pengubahan atas fitrah yang telah ditetapkan.
Penting untuk membedakan antara orang yang mengalami kondisi medis bawaan (seperti khuntsa atau interseks, di mana terdapat kelainan organ reproduksi secara biologis) dengan transgender yang lahir dengan fisik sempurna namun memilih berganti peran gender. Islam memberikan ruang hukum (fiqh) yang bijaksana bagi kondisi khuntsa melalui penanganan medis dan kepastian syariat. Sebaliknya, tindakan mengubah gender atas dasar dorongan psikologis atau tren sosial dipandang bertentangan dengan prinsip penyerahan diri kepada Sang Pencipta.
Allah swt menciptakan manusia dengan jenis kelamin yang berbeda dan sudah mengetahui segala sesuatu yang terbaik untuk hambanya bahkan kalua saja kita menyadarinya maka akan lebih besar rasa syukur kita .Dari peristiwa yang terjadi di sekitar kita banyak yang awalnya melakukan operasi untuk mengganti jenis kelamin yang pada akhirnya penyesalan yang datang dan ingin kembali ke Kodrat awal bisa saja kalu kita dikasih kesempatan bagaimana kalau kita di panggil dalam keadaan yang belum bertaubat? Untuk itu mari kita bentengi diri kita dan kelurga kita dengan bekal agama yang baik sebagaimana Allah melarang hal ini dengan Dalil dibawah ini .
Dalil Al-Qur'an Terkait Larangan Mengubah Ciptaan Allah
Salah satu landasan utama dalam Al-Qur'an yang merujuk pada larangan mengubah fitrah fisik dan identitas penciptaan terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 119:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
"Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Dalam tafsir para ulama, frasa "falayughayyirunna khalqallah" (lalu mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah) mencakup tindakan mengubah bentuk fisik dan fungsi organ tubuh yang telah diciptakan Allah tanpa alasan medis yang sah. Menolak atau mengubah jenis kelamin bawaan lahir dianggap sebagai bagian dari bujuk rayu setan untuk mengaburkan batasan fitrah manusia.
Peran Penting Pendidikan Agama Islam (PAI)
Di tengah derasnya arus informasi dan modernisasi, Pendidikan Agama Islam (PAI) memegang peranan yang sangat vital sebagai benteng moral dan pemandu arah. Peran PAI terhadap isu ini dapat dipetakan ke dalam beberapa poin kunci:
1.Penanaman Konsep Fitrah Sejak Dini: PAI tidak hanya mengajarkan tata cara ibadah ritual, tetapi juga membangun kesadaran identitas diri (hifzh an-nafs dan hifzh an-nasl). Melalui kurikulum PAI, peserta didik diajarkan untuk memahami dan mensyukuri identitas gender yang dimiliki sebagai ketetapan terbaik dari Allah.
2.Pendekatan Edukatif dan Konseling Psikologis: PAI berperan dalam membimbing remaja yang mungkin mengalami krisis identitas atau ketidaknyamanan dengan dirinya (gender dysphoria). Pendidik agama harus mampu menghadirkan pendekatan yang berbasis empati, mendengarkan, serta memberikan bimbingan spiritual agar anak tidak mencari validasi yang keliru di luar.
3.Edukasi Etika dan Batasan Pergaulan (Muamalah): Materi PAI memberikan pemahaman yang jelas mengenai batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, tata cara berpakaian, serta hak dan kewajiban masing-masing gender dalam Islam. Hal ini meminimalisir kekeliruan persepsi mengenai peran sosial gender.
4.Menolak Stigmatisasi, Mengedepankan Bimbingan: PAI yang berakhlak mengajarkan bahwa merangkul dan membimbing individu yang sedang mengalami keraguan jauh lebih efektif daripada sekadar menghakimi atau mengucilkan. Pendekatan dakwah yang santun (hikmah) merupakan esensi ajaran Islam dalam merawat jiwa yang membutuhkan petunjuk.
Isu transgender perlu disikapi secara bijaksana dengan memadukan ketegasan prinsip syariat dan kelembutan pendekatan kemanusiaan. Pendidikan Agama Islam berperan sebagai kompas yang menjaga generasi muda agar tetap berada di atas fitrahnya, sembari menyediakan ruang bimbingan bagi mereka yang sedang berjuang dengan identitas dirinya. Dengan pemahaman agama yang mendalam dan penguatan karakter, masyarakat dapat membentengi diri dari pergeseran nilai tanpa kehilangan kepedulian terhadap sesama.[]
0 Komentar