Ketika BBM Subsidi Bocor dari Jalur Distribusi Resmi di Pasaman Barat

Oleh Denni Meilizon, S.A.P
Wakil Ketua PD Muhammadiyah Pasaman Barat

 

Setiap kali masyarakat kesulitan memperoleh Pertalite, penjelasan yang paling sering muncul adalah persoalan pasokan. Stok berkurang, distribusi terlambat, atau permintaan meningkat. Penjelasan yang tentu tidak menyentuh akar persoalan.

Dalam kebijakan publik, keberhasilan tidak ditentukan hanya oleh tersedianya barang. Kebijakan baru dapat disebut berhasil apabila barang itu benar-benar sampai kepada kelompok sasaran melalui mekanisme yang dirancang negara. Karena itulah, persoalan Pertalite di Pasaman Barat tidak cukup dibaca sebagai soal ketersediaan belaka, melainkan harus dibaca sebagai kegagalan persoalan tata kelola distribusi.

Pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar apakah pasokan BBM cukup, melainkan apakah distribusinya berjalan sebagaimana mestinya. Jika pasokan memang kurang, maka jawabannya tentu menambah suplai. Namun jika pasokan tersedia tetapi masyarakat tetap sulit mendapatkan BBM bersubsidi sesuai harga yang ditetapkan, maka yang patut dievaluasi adalah sistem distribusi dan pengawasannya.

Negara telah menetapkan Pertalite sebagai BBM bersubsidi. Negara juga membangun jalur penyaluran resmi agar subsidi diterima masyarakat yang berhak. Tetapi bila dalam praktiknya terjadi pengalihan, pelangsiran, atau bentuk penyimpangan lain yang membuat warga harus membeli melalui jalur tidak resmi dengan harga lebih tinggi, maka persoalan itu tidak bisa dipahami semata-mata sebagai ulah individu. Yang harus ditanya adalah: apakah tata kelola distribusi memang bekerja?

Dalam perspektif administrasi publik, situasi seperti itu lebih dekat pada kegagalan implementasi kebijakan. Regulasi ada, institusi ada, kewenangan ada, tetapi hasil yang diharapkan belum tercapai. Artinya, persoalan bukan hanya pada aturan, melainkan pada kapasitas negara memastikan aturan itu efektif di lapangan.

Pasaman Barat bukan wilayah kecil dalam beban pelayanan energi. Kabupaten ini hanya dilayani oleh 9 SPBU, sementara jumlah kendaraan bermotor mencapai 217,066 unit pada Februari 2026. Dari jumlah itu, sekitar 195,078 unit adalah sepeda motor, yang notabene menjadi pengguna utama Pertalite (walaupun tetap ada juga mobil yang menggunakan pertalite). Dari angka tersebut menunjukkan bahwa tekanan kebutuhan terhadap distribusi BBM di daerah ini sesungguhnya memang besar.

Namun demikian, angka seperti itu saja tidak cukup menjelaskan mengapa kelangkaan masih dirasakan warga. Yang lebih mengkhawatirkan, informasi publik mengenai kuota harian atau bulanan Pertalite untuk Pasaman Barat, realisasi penyaluran, rata-rata kebutuhan harian, pengaduan masyarakat, hasil sidak, maupun penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi masih belum tersedia secara terbuka dan komprehensif.

Di situlah masalah sesungguhnya. Tanpa data yang terbuka, publik hanya disuguhi dugaan. Spekulasi tumbuh lebih cepat daripada penjelasan resmi. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola subsidi perlahan terkikis.

Distribusi bukan urusan teknis semata. Dalam kebijakan subsidi, distribusi adalah jantung kebijakan itu sendiri. Negara boleh saja mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi energi, tetapi jika distribusinya bocor, melenceng, atau tidak diawasi dengan baik, maka manfaat subsidi tidak sampai kepada mereka yang berhak.

Karena itu, penyelesaian masalah BBM bersubsidi tidak cukup dilakukan dengan menambah pasokan. Yang lebih mendesak adalah memastikan setiap liter Pertalite mengikuti jalur distribusi yang benar, diawasi secara ketat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan harus berbasis data, koordinasi antarlembaga harus efektif, dan setiap indikasi penyimpangan harus ditindak secara profesional.

Kita tentu berharap bahwa persoalan ini segera diselesaikan sebab hal ini juga menyangkut soal wibawa negara dalam menjalankan kebijakan publik. Negara tidak diukur dari banyaknya aturan yang dibuat, melainkan dari kemampuannya memastikan aturan itu bekerja di lapangan. Negara juga tidak cukup hanya menyalurkan program subsidi; tetapi negara harus mampu menjelaskan ke mana subsidi itu mengalir, tahu siapa yang menerimanya, dan bagaimana penyimpangan ditangani.

Sebab kepercayaan publik terhadap kemampuan negara untuk menjaga hak rakyatnya adalah Primum et super omnia alias pertama dan di atas segala kepetingan.[]

Posting Komentar

0 Komentar