M. Ikhwanul Zafran, S.H
Dalam setiap kehidupan bermasyarakat selalu dijumpai norma hukum disamping norma-norma lainnya. Semua norma tersebut hadir dalam kehidupan bermasyarakat untuk mengatur dalam rangka mempertahankan kehidupan bermasyarakat. Sehingga dapat dikatakan, norma hukum dikategorikan sebagai norma sosial yaitu suatu gejala sosial atau sesuatu yang memang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Walaupun dapat dibedakan, antara norma hukum dan norma sosial lainnya tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena baik norma hukum maupun norma nonhukum sama-sama mengatur kehidupan bermasyarakat. Antara norma hukum dan norma non-hukum saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain, ada kalanya hubungannya saling menguatkan, namun ada juga hubungan tersebut saling bertentangan. Hubungan yang saling menguatkan dapat dilihat dari norma yang melarang terjadinya pembunuhan yang sama-sama diatur baik dalam norma hukum maupun norma agama. Sedangkan hubungan yang saling bertentangan dapat terlihat ketika berbicara mengenai seseorang yang tidak terbukti melakukan pencurian dalam proses peradilan di pengadilan dikarenakan kurangnya alat bukti, secara hukum orang tersebut tidak bersalah, namun menurut norma kesusilaan, tindakan orang tersebut yang melakukan pencurian adalah asusila.
Manusia sebagai masyarakat, pada hakekatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan yang dilahirkan beserta hak-hak alamiah yang dimilikinya sebagai anugerah Tuhan yang lebih lanjut disebut sebagai hak asasi manusia yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada pasal 1 ayat 1 disebutkan mengenai pengertian dari hak asasi manusia yang berbunyi sebagai berikut “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Secara konseptual, hak disini hendaknya dimaknai bersifat komplementer dengan kewajiban karena hak dan kewajiban adalah 2 hal yang sifatnya korelatif atau saling berkaitan satu sama lain, sehingga dalam hubungan hukum apapun selalu nampak hak dan kewajiban para pihak secara timbal balik. Kemudian, hukum dimunculkan untuk mengatur dan melindungi hak-hak yang melekat secara alamiah pada manusia beserta kewajiban-kewajiban tersebut. Jadi dapat terlihat di sini bahwa hak merupakan landasan keberadaan hukum karena hak memaksa adanya eksistensi hukum di masyarakat.
Pada prinsipnya, hukum memiliki eksistensi karena semata-mata untuk mengatur kehidpan bermasyarakat, yang tentu saja tidak hanya mengatur aspek fisik melainkan juga atau bahkan lebih-lebih untuk mengatur dan melindungi aspek eksistensial manusia tersebut.
Jika dilihat dari bentuknya, hukum sebagai norma yang tertuang dalam suatu aturan hukum ada yang berbentuk tertulis ada juga yang berbentuk tidak tertulis. Aturan hukum yang tertulis yaitu aturan yang dibuat oleh penguasa dalam konteks kenegaraan yaitu organ negara yang membuat aturan hukum tersebut yang lebih lanjut disebut sebagai hukum positif, penguasa di sini tidak kemudian dimaksudkan juga penguasa adat atau kepala adat. Hukum positif dapat dilihat berupa hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan aturan hukum yang tidak tertulis adalah hukum yang tidak dibuat oleh negara dan organ-organnya, melainkan hukum yang dibuat oleh masyarakat, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (living law) yang berupa hukum adat dan hukum kebisaan.
Pembedaan kedua jenis hukum tersebut di atas, tidak hanya sekedar dari bentukya, tapi lebih mengarah pada sudut pandang. Jika pertama kali berbicara mengenai hukum, maka secara serta merta tertuju pada hukum yang berlaku dalam suatu Negara, yaitu hukum positif yang merupakan penetapan oleh pimpinan yang sah dalam negara.
Politik hukum Indonesia lebih mengutamakan hukum tertulis daripada hukum tidak tertulis sebagai sumber hukum. Jadi sumber hukum yang utama adalah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis menjadi sumber hukum kedua. maknanya adalah jika dalam menyelesaikan masalah hukum yang terjadi maka penerap hukum haruslah pertama kali merujuk pada peraturan perundang-undangan, jika peraturan perundang-undangan tidak mengatur maka penerapan hukum merujuk pada hukum tidak tertulis. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa “hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Begitu pula dalam pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa “segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”. Untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi haruslah pertama kali merujuk pada peraturan perundang-undangan, jika peraturan perundang-undangan yang ada tidak mengatur, maka hakim memiliki kewajiban untuk menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat yang bisa dimaknai sebagai hukum adat ataupun bisa juga dimaknai sebagai hukum kebisaaan yang tentunya mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Walau sepintas lalu, terlihat bahwa hukum adat memiliki kesamaan dengan hukum kebisaaan, namun kedua hal tersebut berbeda. Hukum adat pada dasarnya adalah hukum kebisaaan yaitu hukum yang timbul dari suatu kebisaaan yang dilakukan secara berulang-ulang

0 Komentar