Oleh Paimal Andri, S.Sos
Tokoh Pemuda dan Pengamat Politik
PELAKSANAAN Pemilihan Wali Nagari (PILWANA) di Kabupaten Pasaman Barat dengan sistem electronic voting (e-voting) telah selesai tahap penetapan calon Wali Nagari terpilih. Tahap berikutnya adalah pelantikan yang direncanakan pada 9 November 2026. Penerapan teknologi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperbarui tata kelola pemilihan di tingkat nagari. Proses pemungutan dan penghitungan suara diharapkan berlangsung lebih cepat, praktis, dan efisien. Namun, dibalik kemudahan tersebut, terdapat sejumlah persoalan teknis yang patut menjadi bahan evaluasi.
Ada nagari yang pelaksanaan PILWANA-nya juga diwarnai keberatan dari calon yang mempersoalkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Persoalan tersebut tentu memiliki jalur penyelesaian hukum tersendiri. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengomentari sengketa ataupun hasil pemilihan, melainkan mengangkat sejumlah persoalan teknis yang ditemukan dalam pelaksanaan e-voting, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih, kerahasiaan suara, dan keadilan dalam pemilihan.
Sebab, keberhasilan demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemungutan suara dan cepatnya hasil diketahui. Ada prinsip mendasar yang harus tetap dijaga, yakni setiap warga yang memenuhi syarat memperoleh kesempatan menggunakan hak pilihnya, sementara pilihan yang diberikan harus terlindungi dari campur tangan maupun pengamatan pihak lain.
Persoalan pertama berkaitan dengan pelayanan terhadap pemilih yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 24 mengatur persyaratan pemilih. Sementara itu, Pasal 26 memberikan ruang pemutakhiran data pemilih, termasuk terhadap warga yang belum terdaftar dan mereka yang mengalami perubahan domisili. Bahkan, Pasal 29 mengatur pencatatan pemilih yang belum terdaftar melalui mekanisme Daftar Pemilih Sementara Tambahan (DPS-Tb).
Artinya, regulasi tersebut sebenarnya telah mengakui bahwa proses pendataan pemilih tidak selalu mampu menjangkau seluruh warga yang memenuhi persyaratan. Pemutakhiran data merupakan tahapan penting, tetapi dalam praktiknya masih mungkin ditemukan warga yang belum tercatat ketika daftar pemilih ditetapkan.
Persoalannya muncul ketika DPT telah disahkan dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung. Perda Nomor 11 Tahun melalui Pasal 33 mengatur bahwa DPT yang telah disahkan tidak dapat diubah, kecuali terhadap pemilih yang meninggal dunia. Sementara itu, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pilwana mengatur bahwa pemilih yang menggunakan hak suara wajib terdaftar dalam DPT. Identitas pemilih kemudian dicocokkan dengan daftar tersebut oleh petugas KPPSN.
Dalam praktik e-voting, ketergantungan terhadap data elektronik yang telah ditetapkan membuat pelayanan bagi warga yang belum tercantum dalam DPT pada hari pemungutan suara menjadi persoalan tersendiri. Berbeda dengan mekanisme pemilihan manual yang dapat menyediakan prosedur pelayanan pemilih tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, sistem elektronik membutuhkan pengaturan dan kesiapan perangkat agar perubahan atau penambahan data dapat dilakukan secara sah dan terkontrol.
Disinilah pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi. Warga yang tidak tercantum dalam DPT tentu tidak otomatis kehilangan status sebagai orang yang memenuhi persyaratan pemilih. Karena itu, perlu dipikirkan mekanisme korektif yang memungkinkan hak politik warga tetap terlindungi, tanpa mengabaikan validitas data dan keamanan sistem. Teknologi semestinya menjadi sarana untuk mempermudah pelayanan, bukan justru mempersempit kesempatan warga dalam menggunakan hak pilihnya.
Persoalan kedua menyangkut kerahasiaan suara. Ini merupakan prinsip yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata. Dalam pemilihan, kerahasiaan memberikan kebebasan kepada setiap warga untuk menentukan pilihan tanpa tekanan, pengaruh, ataupun kekhawatiran bahwa pilihannya diketahui orang lain.
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 melalui Pasal 63 menegaskan bahwa lokasi dan tata letak tempat pemungutan suara harus menjamin pemilih dapat memberikan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip tersebut semestinya tetap menjadi pegangan meskipun metode pemungutan suara telah berubah dari manual menjadi elektronik.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat persoalan pada struk hasil pilihan yang dicetak oleh perangkat e-voting. Kertas yang relatif tipis dan bentuk cetakannya memungkinkan hasil pilihan terlihat apabila tidak dilipat dengan baik. Dalam kondisi tertentu, ketika pemilih tidak melipat struk secara sempurna, pilihan tersebut berpotensi diketahui oleh orang lain yang berada di sekitar TPS.
Memang, pemilih diberikan ruang untuk memasukkan struk ke dalam kotak audit atau kotak suara. Namun, perlindungan kerahasiaan seharusnya tidak hanya bergantung pada kehati-hatian pemilih ketika melipat kertas. Sistem dan prosedur penyelenggaraan juga harus dirancang sedemikian rupa sehingga informasi pilihan tidak mudah terlihat sejak keluar dari perangkat hingga masuk ke dalam kotak audit.
Hal ini penting karena kerahasiaan suara bukan hanya menyangkut keamanan data elektronik. Bukti fisik hasil pilihan juga merupakan bagian dari keseluruhan proses pemungutan suara yang harus mendapatkan perlindungan. Jika pilihan pemilih berpotensi diketahui oleh orang lain, maka terdapat ruang yang perlu dievaluasi untuk memastikan prinsip kebebasan dan kerahasiaan benar-benar terlaksana.
Persoalan berikutnya adalah akuntabilitas hasil pemilihan. PERBUP Nomor 12 Tahun 2026 melalui Pasal 25 mengatur penghitungan suara dengan mencetak hasil penghitungan secara otomatis melalui perangkat e-voting. Ketentuan ini tentu menawarkan keunggulan dalam hal kecepatan dan efisiensi. Akan tetapi, kecepatan penghitungan perlu diimbangi dengan mekanisme audit dan verifikasi yang dapat dipahami serta dipercaya oleh seluruh pihak.
Apabila terdapat keberatan terhadap hasil pemilihan, masyarakat dan peserta pemilihan perlu mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dilakukan, bagaimana bukti elektronik dan fisik digunakan, serta sejauh mana pengawasan dapat memastikan hasil yang ditetapkan benar-benar mencerminkan suara pemilih.
Pada akhirnya, penerapan e-voting di Pasaman Barat tidak seharusnya dipandang sebagai langkah yang keliru. Penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari perkembangan tata kelola publik yang patut diapresiasi. Namun, inovasi tidak boleh berhenti pada perubahan alat dan prosedur. Ia harus diikuti dengan penyempurnaan regulasi, kesiapan perangkat, kompetensi petugas, serta perlindungan terhadap hak-hak warga.
Pelantikan Wali Nagari terpilih pada 9 November 2026 nantinya bukan hanya menandai berakhirnya tahapan PILWANA, tetapi juga menjadi momentum untuk melihat kembali kualitas proses demokrasi yang telah berlangsung. Pemerintah daerah, penyelenggara, dan seluruh pemangku kepentingan perlu menjadikan pengalaman PILWANA kali ini sebagai bahan pembelajaran untuk perbaikan pelaksanaan berikutnya.
Sebab, demokrasi di tingkat nagari bukan sekadar tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak dan siapa yang akhirnya terpilih. Lebih dari itu, demokrasi harus memastikan bahwa setiap warga memperoleh kesempatan yang adil untuk menentukan pilihan, setiap suara terlindungi kerahasiaannya, dan setiap hasil dapat dipertanggungjawabkan.
Teknologi boleh mempercepat proses pemilihan, tetapi jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi justru tertinggal dibelakangnya.[]
0 Komentar