Oleh Nurdiana
(Mahasiswa S2 PAI Universitas Muhamadiyah Sumatera Barat)
Bulan Maret 2026 mencatat sebuah momen yang layak disebut titik balik bagi Kabupaten Lima Puluh Kota. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat memasukkan larangan perilaku LGBT ke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), lengkap dengan ancaman denda hingga sepuluh juta rupiah bagi pelaku hubungan sesama jenis. Ketua Bapemperda menyebut pembahasan sudah memasuki tahap finalisasi setelah rapat paripurna memaparkan hasil kajian, dan menegaskan bahwa aturan itu lahir dari keresahan masyarakat yang selama ini tidak memiliki saluran hukum formal untuk disalurkan. Jika benar disahkan, Lima Puluh Kota akan menjadi salah satu kabupaten pertama di Sumatera Barat yang menuangkan sikap penolakan LGBT bukan sekadar dalam bentuk seruan moral, melainkan dalam pasal-pasal yang mengikat secara hukum.
Keresahan itu sendiri bukan tanpa dasar peristiwa. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat pernah secara terbuka menyoroti meningkatnya fenomena sosial menyimpang, termasuk penyalahgunaan narkotika dan orientasi seksual sesama jenis, di kawasan Luhak Limopuluah yang meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Sorotan itu disampaikan dalam forum pembinaan Pilar-Pilar Sosial yang digelar aparat daerah, sebuah forum yang biasanya berbicara soal kemiskinan dan bantuan sosial, namun kini turut membahas keresahan atas isu LGBT. Ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah bergeser dari sekadar perbincangan warung kopi menjadi agenda resmi lembaga legislatif daerah.
Langkah Lima Puluh Kota juga tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari gelombang sikap yang lebih luas di Sumatera Barat. Pada akhir Juni 2026, Pemerintah Provinsi, Kepolisian Daerah, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) bersama-sama menggelar deklarasi anti-narkoba dan anti-LGBT di Padang, ditandai dengan penandatanganan kain putih sepanjang satu kilometer oleh warga sebagai simbol komitmen bersama. Dalam kesempatan itu, LKAAM menyatakan akan menindak pelaku dengan hukum adat, termasuk kemungkinan mengeluarkannya dari lingkungan tanah Minang. Kepala kepolisian daerah menyebut langkah ini sebagai bentuk perlindungan generasi muda, sementara pemerintah kota turut memperkuat sinergi antara peraturan ketertiban umum dengan peraturan penguatan nagari sebagai instrumen pembinaan di tingkat akar rumput.
Di jalur adat, LKAAM Sumatera Barat dilaporkan tengah merampungkan rancangan aturan tersendiri yang bahkan lebih rinci soal sanksi sosial: pengumuman nama pelaku, orang tua, suku, hingga gelar datuknya di masjid-masjid selama sebulan penuh sebagai efek jera, di samping kemungkinan sanksi pidana yang melengkapi sanksi adat. Niat menjaga generasi muda dari pengaruh yang dianggap merusak jelas menjadi motif utama di balik rancangan ini. Namun sanksi seketat itu, yang menyasar bukan hanya individu tetapi juga keluarga besarnya, menyisakan pertanyaan serius soal proporsionalitas dan potensi dampak sosial yang justru menimpa pihak-pihak yang tidak terlibat langsung.
Di sinilah letak sisi yang juga patut didengar. Sejumlah jaringan masyarakat sipil pembela hak asasi manusia mengkritik wacana yang mendorong sanksi pidana lebih berat bagi kelompok LGBT dibanding sanksi pidana perzinaan pada umumnya, dengan alasan pendekatan semacam ini rawan diskriminatif dan berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri di tingkat masyarakat. Kekhawatiran ini semakin relevan mengingat angka-angka perkiraan jumlah kelompok LGBT yang beredar di ruang publik Sumatera Barat, termasuk yang menyebut puluhan ribu orang, sering kali berasal dari estimasi internal lembaga tertentu tanpa metodologi yang dapat diverifikasi secara independen. Menjadikan angka semacam ini sebagai dasar kebijakan yang mengikat secara hukum berisiko melahirkan kecurigaan sosial yang tidak proporsional, bahkan bisa menyasar individu yang sesungguhnya tidak bersalah apa pun.
Fenomena serupa juga muncul di kabupaten tetangga. Di Sijunjung, video dugaan asusila sesama jenis yang sempat viral membuat LKAAM setempat menyatakan tengah menunggu payung hukum dari provinsi sembari menegaskan pendekatan persuasif dan edukasi tetap menjadi jalan utama sebelum regulasi formal benar-benar berlaku. Pola ini memperlihatkan bahwa daerah-daerah di Sumatera Barat, termasuk Lima Puluh Kota, sesungguhnya sedang meraba jalan yang sama: bagaimana menerjemahkan keresahan kolektif menjadi kebijakan yang tidak sekadar simbolis, tanpa kehilangan pijakan pada prinsip keadilan dan perlakuan yang adil bagi semua warga.
Menariknya, cakupan Ranperda Trantibum di Lima Puluh Kota maupun wacana serupa di kabupaten lain tidak berhenti pada isu LGBT semata, tetapi turut menyasar persoalan lain seperti penggunaan kata-kata kasar di ruang publik hingga aksi joget yang dianggap tidak senonoh. Ini menunjukkan bahwa yang sesungguhnya sedang dibangun adalah kerangka besar penertiban sosial berbasis nilai adat dan agama, dengan LGBT menjadi salah satu isu yang paling menyita perhatian karena sensitivitasnya yang tinggi di tengah masyarakat Minangkabau yang menjunjung falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Pada akhirnya, sikap “cukup” yang disuarakan Lima Puluh Kota melalui jalur legislasi resmi patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah menampung aspirasi warganya, alih-alih membiarkan keresahan itu berubah menjadi kekerasan simbolik atau main hakim sendiri di tingkat nagari. Namun keberhasilan sesungguhnya dari langkah ini tidak diukur dari seberapa keras bunyi pasalnya, melainkan dari sejauh mana pelaksanaannya kelak tetap menjaga prinsip keadilan, menghindari stigmatisasi yang meluas ke keluarga dan komunitas, serta memastikan pembinaan dan pendampingan tetap menjadi jalan utama sebelum sanksi dijatuhkan. Adat dan kemanusiaan, sebagaimana falsafah leluhur Minangkabau sendiri mengajarkan, semestinya berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.[]
0 Komentar