Oleh Marlina
(Mahasiswa S2 PAI Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
SETIAP akhir pekan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat masih rutin menggelar razia ke kafe karaoke, penginapan, dan warung minuman keras yang dianggap meresahkan warga. Belasan orang kerap diamankan dalam satu malam, sebagian karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 juncto Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, sebagian lagi terjaring karena diduga menjadi pemandu lagu tanpa izin. Pola penertiban semacam ini sudah berjalan bertahun-tahun dan terbukti menjadi instrumen andalan pemerintah daerah dalam meredam apa yang biasa disebut penyakit masyarakat. Namun perangkat aturan yang ada sejauh ini masih berbicara soal prostitusi, minuman keras, dan tempat hiburan, belum menyentuh secara eksplisit persoalan LGBT yang kini menjadi sorotan di berbagai kabupaten tetangga. Padahal Pasaman Barat, dengan puluhan nagari yang tersebar di wilayah pesisir hingga perbukitan dan penduduk yang terdiri atas berbagai suku pendatang, sesungguhnya memiliki karakter sosial yang cukup rentan terhadap arus pergaulan baru, sehingga keterlambatan menyiapkan kerangka kebijakan yang jelas berpotensi membuat daerah ini kelabakan ketika persoalan serupa benar-benar muncul di depan mata.
Justru di situlah celah yang perlu diwaspadai. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat pernah secara terbuka menyebut peningkatan fenomena sosial menyimpang, termasuk orientasi seksual sesama jenis, di kawasan Luhak Limopuluah yang berbatasan langsung dengan wilayah Pasaman. Sorotan itu disampaikan dalam forum pembinaan Pilar-Pilar Sosial, forum yang biasanya membahas kemiskinan dan bantuan sosial, namun kini ikut menyinggung keresahan atas isu LGBT. Jika tren ini nyata terjadi di daerah tetangga, tidak ada jaminan Pasaman Barat akan luput dari fenomena serupa, apalagi wilayah ini juga menjadi jalur lintas provinsi yang ramai dilalui pekerja migran dan pelajar rantau.
Momentum provinsi pun bergerak semakin cepat. Pada akhir Juni 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kepolisian Daerah, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau menggelar deklarasi anti-narkoba dan anti-LGBT di Padang, ditandai penandatanganan kain putih sepanjang satu kilometer sebagai simbol komitmen bersama. LKAAM provinsi menegaskan akan menindak pelaku dengan hukum adat, bahkan menyebut kemungkinan mengeluarkan yang bersangkutan dari lingkungan tanah Minang. Kepala kepolisian daerah menyebut langkah ini sebagai bentuk perlindungan generasi muda, sementara sejumlah kabupaten sudah mulai menyusun aturan turunannya masing-masing.
Kabupaten Lima Puluh Kota, misalnya, tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang memuat larangan tegas berperilaku sebagai pasangan sesama jenis, lengkap dengan ancaman denda hingga sepuluh juta rupiah. Sementara itu, Kabupaten Tanah Datar melangkah lebih jauh dengan mencanangkan Nagari Baringin sebagai nagari bebas dari LGBT, lengkap dengan pengukuhan Duta Anak Anti LGBT dan posko pemantauan di tingkat nagari, sebuah pendekatan yang menonjolkan pencegahan dan edukasi sejak dini alih-alih semata menunggu kasus muncul lebih dulu.
Namun ada pula contoh yang menunjukkan bagaimana jadinya bila daerah bergerak setelah kejadian, bukan sebelumnya. Di Kabupaten Sijunjung, sebuah video dugaan asusila sesama jenis yang viral di media sosial baru-baru ini memaksa LKAAM setempat bereaksi secara mendadak, sembari mengaku masih menunggu payung hukum dari provinsi dan untuk sementara hanya mengandalkan pendekatan persuasif seadanya. Situasi ini memperlihatkan risiko nyata ketika sebuah daerah tidak memiliki kerangka kebijakan yang siap sebelum persoalan benar-benar meledak di ruang publik, sehingga respons yang muncul cenderung reaktif dan kurang terukur.
Di sinilah pelajaran penting bagi Pasaman Barat. Belajar dari pengalaman daerah tetangga bukan berarti harus meniru mentah-mentah pendekatan yang paling keras, sebab ada pula sisi yang patut dipertimbangkan secara hati-hati. Sejumlah jaringan masyarakat sipil pembela hak asasi manusia mengingatkan bahwa dorongan sanksi pidana yang lebih berat bagi kelompok LGBT dibanding delik lain berisiko diskriminatif dan dapat memicu tindakan main hakim sendiri di tingkat warga. Data perkiraan jumlah kelompok LGBT di Sumatera Barat sendiri, termasuk angka belasan ribu yang pernah dirilis lembaga pemantauan penanggulangan AIDS beberapa tahun lalu, berasal dari estimasi terbatas dan sudah sepatutnya diperbarui serta diverifikasi sebelum dijadikan dasar kebijakan yang mengikat secara hukum, agar tidak menyasar pihak yang keliru.
Belajar sebelum terlambat, dengan demikian, semestinya dimaknai sebagai kesiapan membangun kerangka pembinaan yang matang jauh sebelum sebuah video viral atau razia mendadak memaksa aparat bertindak serba tergesa. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, bersama tokoh adat, ulama, dan Bundo Kanduang, punya kesempatan menyusun pendekatan yang menggabungkan penguatan pendidikan keluarga, pengawasan ruang digital anak dan remaja, serta penegakan aturan ketertiban umum yang sudah ada tanpa harus buru-buru mengadopsi pasal pidana yang keras tanpa kajian matang. Model pencegahan seperti yang dirintis di Tanah Datar bisa menjadi bahan pertimbangan, asalkan tetap disertai jaminan proses yang adil bagi setiap warga, bukan sekadar simbol seremonial.
Pada akhirnya, kearifan Minangkabau mengajarkan bahwa alam takambang jadi guru, bahwa pelajaran paling berharga justru datang dari mengamati apa yang telah terjadi di sekeliling sebelum ikut mengalaminya sendiri. Pasaman Barat masih punya waktu untuk memilih jalan yang lebih tenang dan terukur ketimbang menunggu keresahan berubah menjadi krisis. Menjaga generasi muda dan menjaga keadilan bagi setiap individu bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan, melainkan dua hal yang bisa dirawat bersamaan, asalkan niat baik itu dituangkan lebih dulu dalam kebijakan yang matang, bukan reaksi sesaat setelah semuanya sudah terlambat. Bagi Pasaman Barat, momentum hari ini adalah kesempatan untuk belajar dari daerah lain sembari tetap menuliskan jalannya sendiri, sebuah jalan yang tegas dalam menjaga nilai namun tidak kehilangan kepala dingin dalam memperlakukan sesama warganya.[]
0 Komentar