Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

 

Pemerintah resmi menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kini, pembayaran pajak tidak lagi harus menggunakan KTP pemilik pertama, sehingga kendaraan yang telah berpindah tangan tetap dapat diproses tanpa kendala administrasi.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas persoalan klasik yang selama ini dihadapi masyarakat—ketika data pada STNK tidak lagi sesuai dengan identitas pemilik saat ini.

Di Sumatera Barat, kebijakan ini disambut dengan antusias. Masyarakat yang sebelumnya terhambat kini dapat tetap menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan lebih praktis dan efisien.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak.

“Ini bentuk kemudahan dari pemerintah. Jadi masyarakat tetap bisa bayar pajak meskipun tidak memiliki KTP pemilik lama,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk proses administrasi lanjutan seperti balik nama kendaraan, masyarakat tetap diwajibkan melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Balik nama tetap penting agar data kendaraan akurat dan tertib administrasi,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Bapenda Sumbar berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan di daerah.

Tak ada lagi alasan menunda. Bayar pajak kini lebih mudah, demi pembangunan daerah kita bersama.

Posting Komentar

0 Komentar