Gerak Cepat, Koperasi Desa Merah Putih Salingka Muaro Sungai Aua Pasaman Barat Resmi Terbentuk

Sungai Aur, SYARIKATMU - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Salingka Muaro Kecamatan Sungai Aur resmi terbentuk. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Salingka Muaro melalui Musyawarah Nagari Khusus (Musnasus) Salingka Muaro, yang berlangsung di Kantor Nagari Salingka Muaro Kecamatan Sungai Aur, Jum'at (16/5/25). Tampak peserta musyawarah sangat antusias dan menyambut baik kehadiran Koperasi Desa Merah Putih ini. 
Acara yang digelar usai shalat Jum'at tersebut dihadiri dari berbagai elemen penting nagari,  termasuk Pj Wali Nagari, Perangkat Nagari, BAMUS Nagari, LPMN, Plt. Camat Sungai Aur, Pendamping Lokal Nagari, Kepala Jorong, Tokoh Masyarakat serta pemuda. 
Dalam sambutannya Plt. Camat Sungai Aur Alfa Edison,  S. Sos. MM menyampaikan Nagari Salingka Muaro merupakan Nagari Kedua di Kecamatan Sungai Aur yang mengelar Musnasus pembentukan Kopdes Merah Putih, setelah sebelumnya Nagari Sungai Aua mengelar Musyawarah yang sama. Musyawarah ini diangkat atas Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. 

Dalam pemilihan pengurus, Ia berharap agar pengurus yang dipilih harus orang-orang yang berkompeten, mempunyai integritas, skill perkoperasian, dan tidak keluar dari tujuan Koperasi Desa Merah Putih. Semoga dengan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih di Nagari Salingka Muaro dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di Nagari Salingka Muaro. 

Irwan, S.Pd Pj Wali Nagari Salingka Muaro dalam pidatonya menjelaskan dengan adanya wadah Koperasi desa ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, peningkatan perekonomian masyarakar, oleh karena itu pengurus terpilih harus jeli melihat peluang usaha apa yang tepat, dan sesuai dengan kawasan Nagari Salingka Muaro, jangan terlalu melihat nagari lain. 

Lebih lanjut beliau memaparkan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih ini berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan  Koperasi  Merah Putih. Siapapun yang terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih,  akan mampu  menjalankan amanah untuk kemajuan koperasi desa di Nagari Salingka Muaro. 

Peserta Musyawarah telah menyetujui nama Koperasi dengan nama Koperasi Desa Merah Putih Salingka Muaro dan untuk pengurus disepakati  7 orang. Adapun ngurus Koperasi Desa Merah Putih Salingka Muaro sebagai berikut: Namlis sebagai Ketua, Sulpandri Wakil Ketua 1 Bidang Usaha, M. Ihsan Wakil Ketua 2 Bidang Usaha, Padri Lubis Wakil Ketua 1 Bidang Anggota, Ferdi Irawan Wakil Ketua 2 Bidang Anggota, Rindo Ribab sebagai Sekretaris, dan Farida Khairani sebagai Bendahara. 
Selain itu, forum juga memilih dan menetapkan tiga orang sebagai pengawas koperasi, yaitu: Ketua Pengawas : Irwan, S.Pd dari Pj. Wali Nagari, anggota Samsul Hadi dari Kedua BAMUS, dan Anggota : Marsawaldi dari Tokoh Masyarakat.
Selain Nama Koperasi dan Pengurus Forum juga telah menyepakati simpanan pokok Rp100.000,- Simpanan wajib Rp20.000,- sementara itu alamat kantor berada di Kantor Wali Nagari Salingka Muaro. 

Namlis, Ketua terpilih pada sesi akhir Musyawarah mengajak seluruh pengurus dan anggota agar bersinergi saling bekerjasama dalam menjalankan Koperasi Desa Merah Putih Salingka Muaro. []
(Sulpandri)

Posting Komentar

0 Komentar