Pilwana Serentak Pasaman Barat : Demokrasi Nagari Butuh Pengawasan Khusus

Oleh : Aria Purnomo
 
Tahun 2026 menjadi salah satu momentum dalam perjalanan demokrasi lokal di kabupaten Pasaman Barat. Pada Tahun ini  masyarakat di 87 nagari secara serentak menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin nagari yang akan mengemban amanah selama delapan tahun ke depan. Momentum ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan wujud nyata pelaksanaan demokrasi pada tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak tahun 2026 merupakan implementasi dari perubahan kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa atau sebutan lain menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua periode. Dengan masa kepemimpinan yang relatif panjang tersebut, kualitas proses pemilihan menjadi sangat menentukan arah pembangunan nagari untuk hampir satu dekade ke depan. Di tingkat daerah Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan Pilwana berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Wali Nagari. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi panitia pemilihan, Badan Musyawarah (BAMUS), pemerintah nagari, hingga pemerintah daerah dalam menyelenggarakan setiap tahapan Pilwana.

Namun, sebagaimana pelaksanaan demokrasi pada umumnya, setiap penyelenggaraan Pilwana hampir selalu diwarnai berbagai dinamika. Persaingan antarcalon yang semakin kompetitif sering kali memunculkan berbagai persoalan, mulai dari dugaan politik uang (money politics), kampanye hitam (black campaign), penyebaran berita bohong (hoaks), politik identitas, hingga berbagai bentuk pelanggaran administrasi maupun etika yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat nagari.

Tidak sedikit pula keberatan ataupun sengketa yang muncul setelah tahapan pemilihan berlangsung. Berbagai laporan biasanya disampaikan kepada BAMUS, Panitia Pilwana, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Akan tetapi, mekanisme penyelesaian tersebut sering kali menimbulkan perdebatan mengenai objektivitas dan independensi karena lembaga-lembaga tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari penyelenggara ataupun pemerintah daerah, bukan lembaga pengawas yang berdiri secara mandiri.

Di sinilah letak persoalan yang patut menjadi perhatian bersama. Hingga saat ini pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari masih memiliki kekosongan dalam aspek pengawasan yang independen. Berbeda dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah yang memiliki pembagian fungsi secara jelas antara penyelenggara dan pengawas, Pilwana belum memiliki institusi khusus yang bertugas melakukan pengawasan secara profesional pada setiap tahapan.

Dalam Pemilu nasional maupun Pilkada, terdapat pemisahan kewenangan yang tegas. Penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara seluruh tahapan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kehadiran Bawaslu tidak hanya mengawasi administrasi penyelenggaraan, tetapi juga melakukan pencegahan pelanggaran, penanganan sengketa proses, pengawasan kampanye, penindakan politik uang, hingga memberikan rekomendasi terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan.

Sebaliknya, dalam Pilwana, fungsi pengawasan tersebut belum berjalan secara optimal karena belum terdapat lembaga yang memiliki kewenangan khusus untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap perilaku peserta pemilihan maupun penyelenggara. Akibatnya, berbagai dugaan pelanggaran sering kali sulit dibuktikan secara objektif dan penyelesaiannya lebih mengedepankan musyawarah ataupun keputusan administratif yang belum tentu memuaskan seluruh pihak.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan. Padahal, demokrasi tidak hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut berlangsung secara jujur, adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

Posting Komentar

0 Komentar