Oleh: Yondrizal
Mahasiswa S3 Prodi Studi Islam
Program Pascasarjana
Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
SESUAI dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan. Dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Sebagai suatu masalah yang berdimensi luas, kemiskinan harus dipandang sebagai masalah kompleks atau multi dimensi. Oleh karena itu, pemecahan masalah kemiskinan harus dilakukan melalui pendekatan multi dimensi. Pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penanggulangan masalah kemiskinan telah memiliki komitmen yang kuat, dengan menerapkan strategi yang didukung pendekatan multi disiplin.
Kemiskinan adalah suatu keadaan di mana seseorang atau kelompok tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya seperti kebutuhan pangan, sandang, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan yang layak (Abidin, dkk, 2013). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) kemiskinan adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan kebutuhan lainnya.
Kemiskinan merupakan permasalahan kompleks yang menjadi tantangan besar dalam pembangunan nasional, khususnya di wilayah perdesaan atau sebutan lain. Sebagian besar penduduk miskin di Indonesia masih terkonsentrasi di desa, yang umumnya memiliki akses terbatas terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta lapangan kerja yang layak. Meski berbagai program nasional telah diluncurkan, tingkat kemiskinan di perdesaan sering kali tidak menunjukkan penurunan yang signifikan.
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan, karena berada pada posisi yang paling dekat dengan masyarakat. Strategi yang tepat, berbasis potensi lokal dan kebutuhan masyarakat desa, menjadi kunci keberhasilan pengurangan angka kemiskinan. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis dan mengevaluasi strategi-strategi yang diterapkan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.
Kemiskinan merupakan masalah utama bagi banyak negara di dunia, terutama di negara berkembang. Kemiskinan berarti sejumlah penduduk yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang telah ditetapkan oleh suatu badan atau orang tertentu dan perhitungan yang dilakukan oleh badan atau organisasi tersebut digunakan sebagai standar perhitungan untuk menentukan jumlah kemiskinan yang ada di suatu daerah, atau singkatnya penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, garis kemiskinan yang digunakan adalah garis kemiskinan yang ditetapkan (Sarbaini, 2022). Adapun ciri-ciri dari kemiskinan adalah ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (papan, sandang, dan pangan), ketiadaan akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya seperti kesehatan, pendidikan, sanitasi, air bersih, transportasi. Ketiadaan jaminan masa depan (karena tidak ada investasi untuk pendidikan dan keluarga), kerentanan terhadap goncangan yang bersifat individual maupun masal. Rendahnya kualitas sumber daya manusia dan keterbatasan sumber alam.
Ketidakterlibatan dalam kegiatan sosial masyarakat dan ketiadaan akses terhadap lapangan kerja dan mata pencaharian yang berkesinambungan.
Ketidakmampuan untuk berusaha karena cacat fisik maupun mental dan ketidakmampuan dan ketidakberuntungan sosial seperti anak terlantar, wanita korban tindak kekerasan rumah tangga (KDRT), janda miskin, kelompok marjinal dan terpencil.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, telah menegaskan bahwa Bupati/Wali Kota untuk:
a. Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk untuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address);
b. Melakukan koordinasi optimalisasi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
c. Mendukung program sekolah rakyat di wilayah kabupaten/kota berupa penyiapan lahan, perizinan, dan penyiapan guru serta tenaga pendidik dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
d. Menyampaikan laporan hasil optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Bagi Pemerintah Daerah tentu sudah otomatis menyambut baik dan melakukan akselerasi terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut, sekaligus mengejewantahkannya dalam program dan kebijakan pemerintah daerah. Sebagai payung hukumnya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Ommalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Permensos No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yaitu basis data utama untuk program-program penanggulangan kemiskinan.
Setidaknya pemerintah daerah telah menyusun strategi dalam pengentasan kemiskinan ini. Beberapa strategi ditawarkan antara lain Pertama, pemberdayaan ekonomi masyarakat, melalui program UMKM, pertanian, peternakan, dan kerajinan lokal. Kedua, Pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, listrik, dan sanitasi, untuk meningkatkan konektivitas dan kualitas hidup. Ketiga, Peningkatan kapasitas SDM, melalui pelatihan kerja, pendidikan, dan beasiswa. Keempat, pemanfaatan Dana Desa, yang difokuskan untuk kegiatan produktif dan padat karya tunai. Kelima, kolaborasi dengan pihak swasta, ormas dan LSM, guna memperluas jangkauan dan efektivitas program sosial.
Strategi pengentasan kemiskinan oleh pemerintah daerah sangatlah penting untuk menciptakan pembangunan yang merata dan berkelanjutan (Sustainable Development). Meskipun telah banyak langkah dilakukan, masih diperlukan upaya perbaikan dalam pelaksanaan strategi agar lebih efektif. Penguatan kelembagaan, pelibatan masyarakat, serta pemanfaatan potensi lokal secara optimal menjadi kunci utama dalam mengurangi angka kemiskinan secara signifikan.[]
0 Komentar