Sidang Isbat dan Negasi atas Slogan “Perbedaan adalah Lumrah”

 
Oleh: Denni Meilizon, S.AP


BERBEDA dalam mengawali 1 Ramadan di Indonesia bukanlah fenomena baru. Ia telah berlangsung puluhan tahun, bahkan menjadi semacam siklus tahunan yang bisa ditebak. Aktor-aktor utamanya kerap disematkan kepada Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Meski demikian, sesungguhnya terdapat pula sejumlah ormas dan tarekat keagamaan lain—yang mungkin lebih kecil—yang terkadang berbeda dari ketetapan resmi pemerintah.

Pada tataran epistemologis, perbedaan itu sejatinya dapat diterima sebagai keniscayaan. Ia lahir dari perbedaan metode dalam membaca dan menafsirkan dalil. Ada yang menggunakan hisab, ada yang menekankan rukyat, ada pula yang memadukan keduanya dengan pendekatan tertentu. Semua bertumpu pada dalil yang sama: Al-Qur’an dan Al-Hadis. Perbedaannya bukan pada sumber wahyu, melainkan pada metodologi penalaran manusia terhadapnya.

Dalam konteks itu, perbedaan adalah buah dari ilmu, pengalaman, dan ijtihad para ulama. Ia adalah konsekuensi dari dinamika keilmuan. Tidak ada yang perlu dipertentangkan secara emosional. Bukankah masyarakat majemuk memang dibangun di atas keragaman tafsir? Bukankah “perbedaan adalah lumrah” sering kita dengungkan sebagai tanda kedewasaan berbangsa?

Namun persoalan muncul ketika perbedaan itu memasuki ruang kekuasaan.

Pemerintah, sebagai pemegang otoritas politik, menghadirkan instrumen bernama sidang isbat. Secara formal, sidang ini dimaksudkan sebagai forum musyawarah yang menghimpun berbagai pandangan. Akan tetapi, pada praktiknya, keputusan sidang isbat memiliki karakter otoritatif. Ia bukan sekadar rekomendasi; ia menjadi keputusan resmi negara. Di sinilah warna perbedaan mulai kabur.

Keputusan yang lahir dari otoritas negara membawa konsekuensi administratif dan sosial. Libur nasional, kebijakan sekolah, aktivitas birokrasi, hingga ritme ekonomi masyarakat disesuaikan dengan ketetapan tersebut. Maka, secara tidak langsung, keputusan itu menjadi standar yang “dipaksakan” dalam ruang publik, meskipun secara teologis masyarakat mungkin memiliki keyakinan yang berbeda.

Di titik ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara sedang mengelola perbedaan, atau justru menegasikan perbedaan itu sendiri?

Jika “perbedaan adalah lumrah”, maka ruang bagi perbedaan mestinya tetap terbuka tanpa tekanan simbolik dari kekuasaan. Negara idealnya hadir sebagai fasilitator harmoni, bukan sebagai penentu kebenaran teologis. Sebab ketika negara mengambil posisi menentukan dalam ranah yang bersifat ijtihadi, ia berpotensi menggeser perdebatan ilmiah menjadi persoalan kepatuhan administratif.

Tentu, negara memiliki kepentingan menjaga keteraturan sosial. Tanpa satu tanggal resmi, mungkin akan terjadi kekacauan dalam tata kelola publik. Akan tetapi, menjaga keteraturan tidak selalu berarti menyeragamkan keyakinan. Di sinilah diperlukan kebijaksanaan: bagaimana negara menetapkan administrasi tanpa menutup ruang legitimasi bagi pilihan ijtihad warga.

Sidang isbat, dengan demikian, bukan sekadar forum penentuan awal Ramadan. Ia adalah cermin relasi antara agama dan kekuasaan. Apakah relasi itu bersifat dialogis dan menghargai keragaman, ataukah hierarkis dan menyeragamkan?

Perbedaan tidak pernah menjadi masalah selama ia diakui sebagai bagian dari dinamika ilmu. Yang menjadi soal adalah ketika perbedaan itu harus tunduk pada satu warna resmi, sehingga slogan “perbedaan adalah lumrah” berubah menjadi sekadar retorika.

Mungkin yang perlu kita renungkan bukan lagi soal siapa yang paling benar dalam menentukan 1 Ramadan, melainkan bagaimana kita menempatkan perbedaan dalam ruang kebangsaan. Apakah ia benar-benar dihormati, atau hanya ditoleransi selama tidak mengganggu narasi tunggal kekuasaan?

Jika kita sungguh-sungguh mengakui bahwa “perbedaan adalah lumrah”, maka pengakuan itu tidak boleh berhenti pada slogan moral. Ia harus naik derajat menjadi prinsip konstitusional dan etika publik.

Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam konteks ini, perbedaan metode penetapan awal Ramadan bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan ekspresi sah dari kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

Secara teologis pun, perbedaan adalah keniscayaan yang diakui oleh Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 13, Allah menyatakan bahwa manusia diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling mengenal. Keragaman bukan kesalahan desain, melainkan bagian dari kehendak Ilahi. Bahkan dalam tradisi fikih, perbedaan ijtihad para ulama sejak era klasik adalah bukti bahwa Islam tidak tunggal dalam tafsir, melainkan kaya dalam ragam penalaran.

Dalam perspektif filsafat politik modern, pemikir seperti John Rawls menegaskan bahwa masyarakat demokratis ditandai oleh apa yang ia sebut sebagai “reasonable pluralism”—kemajemukan pandangan yang wajar dan tak terhindarkan dalam ruang publik. Negara yang adil bukanlah negara yang menghapus perbedaan, melainkan negara yang mengelola perbedaan secara setara tanpa memaksakan satu tafsir sebagai kebenaran final bagi semua.

Demikian pula Jürgen Habermas berbicara tentang pentingnya ruang publik deliberatif, tempat berbagai argumen bertemu tanpa dominasi sepihak. Dalam kerangka ini, sidang isbat seharusnya dimaknai sebagai ruang dialog, bukan ruang finalisasi otoritas yang menutup kemungkinan keberagaman praktik keagamaan.

Menebalkan “warna perbedaan” berarti mengakui secara eksplisit bahwa keputusan administratif negara tidak identik dengan kebenaran teologis. Negara boleh menetapkan tanggal untuk kepentingan tata kelola publik—libur nasional, kalender pendidikan, dan administrasi birokrasi—namun ia tidak boleh secara simbolik mengerdilkan legitimasi ijtihad yang berbeda.

Jika perbedaan terus diposisikan sebagai “gangguan terhadap keseragaman”, maka slogan “perbedaan adalah lumrah” kehilangan maknanya. Ia menjadi sekadar hiasan retorik. Sebaliknya, bila negara berani menegaskan bahwa keberagaman metode (hisab, rukyat, atau kombinasi keduanya) adalah sah dan konstitusional, maka masyarakat akan belajar bahwa persatuan tidak identik dengan penyeragaman.
Persatuan yang matang justru lahir dari keberanian mengakui perbedaan secara terbuka.

Dengan demikian, yang perlu ditebalkan bukanlah garis batas siapa yang paling benar, melainkan kesadaran bahwa dalam perkara ijtihadi, kebenaran memiliki ruang dialog. Negara hadir bukan sebagai hakim teologis, melainkan sebagai pengelola administrasi publik yang menghormati kebebasan keyakinan warganya.

Di titik itulah slogan “perbedaan adalah lumrah” menemukan makna sejatinya: bukan sekadar toleransi pasif, tetapi pengakuan aktif terhadap keberagaman sebagai fondasi demokrasi dan kebangsaan.[]

*Penulis adalah Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Pasaman Barat

Posting Komentar

0 Komentar