Oleh: Tim Redaksi
Ada sesuatu yang janggal di Sumatera Barat hari ini: pemerintah sibuk berdialog, sementara air terus diambil tanpa kendali yang setara.
Baru-baru ini, DPRD Sumatera Barat bahkan harus menemui 41 perusahaan sawit di Jakarta untuk membahas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak air permukaan. Fakta ini diberitakan oleh Sumbarkita, yang menyoroti bahwa forum tersebut difokuskan pada upaya mendorong kontribusi sektor sawit terhadap pajak daerah.
Pertanyaannya sederhana: sejak kapan kewajiban pajak menjadi bahan negosiasi?
Sektor sawit bukanlah pengguna air dalam skala kecil. Dalam laporan yang sama oleh Sumbarkita, disebutkan bahwa kebutuhan air dalam operasional perkebunan dan pabrik kelapa sawit tergolong besar dan berkelanjutan. Namun ironisnya, kontribusi terhadap kas daerah masih jauh dari optimal.
Media Sakato bahkan mencatat bahwa potensi pajak air permukaan di Sumatera Barat bisa mencapai Rp1 triliun. Sementara itu, target penerimaan tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp593 miliar—lonjakan yang sangat tinggi dibanding realisasi sebelumnya yang hanya berkisar Rp14 miliar per tahun.
Ini bukan sekadar kesenjangan angka. Ini adalah jurang antara potensi dan keberanian.
Di sisi lain, pendekatan yang diambil pemerintah cenderung lunak. Dalam pemberitaan Readers.id, pelaku industri sawit menyatakan kesiapan untuk membayar pajak air permukaan—dengan syarat adanya transparansi, keadilan, dan kejelasan teknis.
Sekilas, ini tampak seperti itikad baik.
Namun jika dibaca lebih kritis, ini adalah bentuk negosiasi yang halus. Perusahaan tidak menolak kewajiban, tetapi ingin menentukan cara, ruang lingkup, bahkan batasannya.
Dalam laporan Sumbarkita, misalnya, muncul kecenderungan bahwa perusahaan hanya bersedia dikenakan pajak untuk penggunaan air di pabrik, bukan di areal perkebunan.
Padahal, justru pada fase budidaya, konsumsi air berlangsung paling besar dan berdampak langsung terhadap ekosistem.
Di titik ini, negara mulai bergeser—dari pengatur menjadi perunding.
Dalih teknis kemudian menjadi tameng yang nyaman: alat ukur belum tersedia, metode perhitungan belum seragam, dan data belum sinkron. Narasi ini berulang dalam berbagai forum dan pemberitaan.
Namun logika sederhana sulit dibantah: perusahaan yang mampu menghitung produksi hingga detail untuk pasar ekspor global, mustahil tidak mampu mengukur penggunaan airnya sendiri.
Ini bukan soal kapasitas.
Ini soal kemauan—dan keberanian negara untuk menegakkan.
Pemerintah memang mencoba menenangkan keadaan. Dalam pemberitaan Rakyat Terkini, ditegaskan bahwa pajak air permukaan tidak dimaksudkan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan keadilan dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Narasi ini terdengar bijak. Tetapi dalam praktik, ia bisa menjelma menjadi kompromi yang melemahkan.
Sebab ketika negara terlalu berhati-hati, ia berisiko kehilangan wibawa.
Ketika hukum lebih sering didiskusikan daripada ditegakkan, maka pesan yang sampai kepada publik—dan kepada korporasi—menjadi sangat jelas: aturan masih bisa dinegosiasikan.
Yang dipertaruhkan bukan hanya target PAD.
Air adalah sumber kehidupan. Ia menopang ekosistem, pertanian, dan kehidupan masyarakat. Ketika ia dieksploitasi dalam skala besar tanpa kontribusi yang adil, maka yang terjadi bukan hanya kebocoran fiskal, tetapi juga ketimpangan ekologis.
Dan seperti yang kerap terjadi, dampaknya pertama kali dirasakan oleh masyarakat—bukan oleh perusahaan.
Sumatera Barat kini berada di persimpangan.
Di satu sisi, ada potensi besar yang dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah. Di sisi lain, ada tarik-menarik kepentingan yang membuat kebijakan berjalan lambat, bahkan cenderung kompromistis.
Pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah pajak air permukaan perlu diterapkan.
Pertanyaannya adalah: apakah negara masih memiliki keberanian untuk menegakkan kedaulatannya atas sumber daya alam?
0 Komentar