Padang, 31 Maret 2026 — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi mengeluarkan kebijakan strategis berupa pemberian pembebasan atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan bermotor umum. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-215-2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus meringankan beban pelaku usaha transportasi umum.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong legalitas operasional kendaraan angkutan umum di daerah.
“Pemberian insentif ini bukan hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak,” ujarnya.
Bentuk Pembebasan
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan pokok pajak dengan rincian sebagai berikut:
50 persen untuk kendaraan angkutan barang yang belum memiliki atau sedang dalam proses pengurusan izin angkutan umum.
70 persen untuk kendaraan angkutan penumpang yang belum memiliki atau sedang dalam proses pengurusan izin angkutan umum.
Sasaran Kebijakan
Pembebasan ini diberikan kepada kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor umum oleh badan hukum Indonesia, meliputi:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Perseroan Terbatas (PT)
Koperasi
Periode Berlaku
Program pembebasan pajak ini berlaku terbatas, yakni mulai 1 April 2026 hingga 30 Juni 2026.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengimbau kepada seluruh pelaku usaha angkutan umum untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin, termasuk segera mengurus legalitas izin operasional kendaraan.
Dorong Kepatuhan dan Legalitas
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah penataan sektor transportasi umum di Sumatera Barat agar lebih tertib, legal, dan berkontribusi optimal terhadap pembangunan daerah.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan semakin banyak kendaraan yang beralih menjadi angkutan umum resmi sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan transportasi sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah.

0 Komentar