Dasar Hukum dan Tujuan
PP Nomor 11 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 7 Maret 2025, mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara .
PMK Nomor 23 Tahun 2025 memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, termasuk komponen dan mekanisme pencairannya . (baca juga: Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
Komponen Gaji ke-13
Untuk PNS Aktif:
Berdasarkan Pasal 9 PMK No. 23/2025, gaji ke-13 untuk PNS aktif terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Kinerja (merilis CNBC Indonesia+2Tempo+2Energika+2)
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Penambahan tunjangan kinerja sebagai komponen gaji ke-13 merupakan perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana komponen ini tidak selalu dimasukkan. Hal ini menjadikan total gaji ke-13 yang diterima PNS aktif lebih besar dibandingkan pensiunan .
Untuk Pensiunan:
Sesuai dengan Pasal 11 PMK No. 23/2025, pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan\
- Tambahan Penghasilan
Tidak adanya tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja dalam komponen gaji ke-13 pensiunan menyebabkan jumlah yang diterima lebih kecil dibandingkan PNS aktif .(baca juga: Ayo Bandung)
Jadwal Pencairan
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai 2 Juni 2025 dan akan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2025. Bagi pensiunan, pencairan dilakukan oleh PT Taspen melalui rekening penerima .
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu ASN dan pensiunan dalam menghadapi kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional .
Dengan adanya PP dan PMK terbaru ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan, serta memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat
0 Komentar